Tampilkan postingan dengan label Dunia Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Hukum. Tampilkan semua postingan

LHKPN : Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Pimpinan KPK Terkaya

Diposting oleh Blogger Galau on Kamis, 07 Juni 2012



Bambang Widjojanto merupakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkaya dengan kekayaan yang dimiliki sebesar Rp4.808.720.000 dan US$50.046.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pimpinan KPK Periode 2011-2015 dan periode 2007-2011 di Ruang Rapat KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (7/6/12) sore.

Data rilis yang diperoleh menunjukkan jika Bambang Widjojanto menjadi Pimpinan KPK 2011-2015 terkaya dengan total kekayaan Rp4.808.720.000 dan US$50.046 yang dilaporkannya pada tanggal 31 Januari 2012. Setelah Bambang, Adnan Pandu Praja mengikuti dengan kekayaan Rp3.027.105.431 dan US$2.500.

Pimpinan KPK 'termiskin' justru Ketua KPK Abraham Samad dengan total kekayaan Rp2.322.860.251 dan tidak memiliki kekayaan dalam pecahan dolar, yang dilaporkannya tanggal 1 Maret 2012.

Dasar pengumuman hasil kekayaan tertuang pada Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN. [mvi]




sumber :http://nasional.inilah.com/read/detail/1869669/bambang-widjojanto-pimpinan-kpk-terkaya
More aboutLHKPN : Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Pimpinan KPK Terkaya

Ini Dia Sistem Peradilan di Arab Saudi

Diposting oleh Blogger Galau on Rabu, 06 Juni 2012

http://deepresource.files.wordpress.com/2012/05/meccasaudiarabia.jpg


Beberapa waktu belakangan, masyarakat Indonesia menolak tegas hukum pancung yang dijatuhkan bagi para TKI oleh hakim di Arab Saudi. Tapi bagaimanakah sebetulnya sistem peradilan di negara tersebut?

"Semua aturan hukum di Arab Saudi harus sesuai dengan syariah (Alquran dan As-Sunnah) atau minimal tidak bertentangan dengan syariah Islam dan tidak ada yang lain," tulis humas Mahkamah Agung (MA) dalam siaran persnya, Kamis (7/6/2012).

Siaran pers ini dilansir MA usai peserta diklat ekonomi syariah Indonesia berkunjung ke Pengadilan Umum (Mahkamah al-'Ammah) di Riyadh.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa Pengadilan Umum Riyadh berada di bawah Wizarah al-'Adl (Kementerian Keadilan). Selain itu, semua Hakim yang bertugas di Pengadilan Umum Riyadh adalah lulusan Ma'had Ali lil Qadha Universitas Imam Riyadh.

"Hanya perkara pidana pembunuhan, rajam dan pencurian yang disidangkan oleh 3 orang hakim dalam 1 majelis, selebihnya hakim tunggal," ujarnya.

Untuk sekali sidang, tidak membutuhkan waktu lama. Namun penundaannya bisa sampai 5 hingga 6 bulan sehingga 1 perkara baru bisa selesai dalam 2 hingga 3 tahun. Semua perkara tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

"Jika penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Riyadh, sementara tergugat berada di Makkah maka tergugat tidak harus hadir di Pengadilan Riyadh. Tergugat akan diperiksa di Pengadilan Makkah, dan hasil pemeriksaan tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Riyadh," terangnya.

Adapun hukum potong tangan baru bisa dijatuhkan apabila memenuhi 7 syarat. Yaitu ada saksi yang tidak kontradiksi atau salah dalam kesaksiannya, nilai barang yang dicuri harus mencapai 0,25 dinar atau senilai 4,25 gram emas.

Syarat selanjutnya barang yang dicuri bukan berupa makanan (jika pencuri itu lapar), barang yang dicuri tidak berasal dari keluarga pencuri tersebut, barang yang dicuri halal secara alami, barang yang dicuri berasal dari tempat yang aman dan tidak diragukan kepemilikan barang tersebut.

"Putusan berkekuatan hukum tetap setelah 30 hari," imbuhnya.

Sesuai UU Kehakiman Tahun 1975, peradilan negara tertinggi adalah al-Majlis al-A'la li al-Qadha' (Majelis Tertinggi Peradilan/MA). Di bawahnya terdapat dua peradilan banding di Makkah dan peradilan banding di Riyadh. Di bawah peradilan banding adalah beberapa peradilan tingkat pertama yang terdiri dari peradilan biasa atau umum dan peradilan segera.

"Raja 'Abdullah bin 'Abd al-'Aziz pada tanggal 1 Oktober 2007 menerbitkan Royal Order (Titah Raja) tentang pembaharuan peradilan. Berdasarkan UU Peradilan 2007 ini, maka Majelis Tertinggi Peradilan tidak lagi berperan sebagai MA, tetapi sebagai pusat administrasi peradilan," bebernya.

Berdasarkan aturan baru ini, maka hirarki Pengadilan di Arab Saudi menjadi tiga tingkat. Yaitu Pengadilan Tinggi sebagai MA, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan tingkat Pertama.

Di dua pengadilan tersebut terdapat Pengadilan Perdata, Pengadilan Pidana, Pengadilan Hukum Keluarga, Pengadilan Perdagangan dan Pengadilan Perburuhan.

"Komputer dan printer tersedia di ruang sidang. Selain itu monitor besar terpampang di hadapan para pihak agar dapat dilihat langsung para pihak hasil sidang yang diketik oleh panitera. Begitu sidang selesai, panitera langsung mencetak Berita Acara atau Putusan," tandas MA.




sumber :http://news.detik.com/read/2012/06/07/122524/1935221/10/ini-dia-sistem-peradilan-di-arab-saudi?9911012
More aboutIni Dia Sistem Peradilan di Arab Saudi

Irwan Mengaku Iseng Tulis Status Provokatif di FB Soal Pengeroyokan Suporter

Diposting oleh Blogger Galau on Sabtu, 02 Juni 2012



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJVwZ3I5y27vzpfBHK0KhG8baBdUaqFfBRVCbnw6XkfHek62e1WaL6B-tqSXM9bCst64BAGnwwFCeWKZbVIbARgqhSR5n-Nw3efseQtKk3XO_Uf6L2_Mv4Wf9PdvvYzH-DpLQZ3ldLI6s/s1600/the+jack.JPG


Polisi menetapkan suporter Persija Jakarta, Irwan, sebagai tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Irwan dijerat karena menulis status terkait pengeroyokan di dalam akun Facebook miliknya yang dinilai provokatif.

Saat ditanya wartawan, Irwan mengaku menulis dan menerbitkannya ke Facebook setelah pulang dari stadion Gelora Bung Karno (GBK). Niatnya menulis tersebut hanya iseng belaka.

"Itu cuma iseng doang, biar bikin down Viking. Saya tulis statusnya setelah pulang dari GBK," ujar Irwan saat ditanya wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (2/6/2012).

Irwan mengaku melihat kejadian tersebut setelah korban berlumuran darah di lokasi Hall Basket stadion GBK.

"Korban sudah mandi darah. Pas dipukuli saya enggak tahu," ucapnya sambil menunduk dan menutupi mukanya dengan baju tahanan polisi.

Irwan juga mengaku dirinyalah yang menyerahkan diri ke polisi, bukan ditangkap. "Saya menyerahkan diri ke polsi," jelasnya.

Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya, Kombes Toni Harmanto menegaskan, Irwan tidak termasuk ke dalam gerombolan yang ikut mengeroyok suporter dari Persib Bandung. Namun Irwan justru menuliskan status yang bernada provokatif di dalam akun Facebooknya.

"Dia menuliskan status Facebook yang mengundang rasa kebencian bagi orang yang membacanya," jelas Toni.

Sebelumnya, polisi menangkap 10 orang suporter yang diduga melakukan pengeroyokan hingga 3 orang tewas pada saat laga Persija melawan Persib di Stadion Gelora Bung Karno. 6 Orang di antaranya ditahan, sementara 4 lainnya lainnya dilepaskan.

"Yang empat orang dilepaskan karena tidak terbukti melakukan pengeroyokan," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.


http://golbola.files.wordpress.com/2010/05/jakmania.jpg



Enam orang yang ditahan itu adalah Widodo alias Dodo, Yanto alias Papay, Bayu Kristiawan, Mios alias Rohim, Bayu alias Ambon dan Ikhfa. Sementara itu, 4 orang lainnya dilepaskan tadi malam oleh polisi.

Keenam orang tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Korban tewas pengeroyokan adalah Lazuardi (29) dari Jakarta Pusat, Rangga (22) dari Bandung dan Deny (16) dari Bekasi.







sumber :http://news.detik.com/read/2012/06/02/171605/1931212/10/irwan-mengaku-iseng-tulis-status-provokatif-di-fb-soal-pengeroyokan-suporter?991104topnews
More aboutIrwan Mengaku Iseng Tulis Status Provokatif di FB Soal Pengeroyokan Suporter